ZINA - Memangnya Ada Pacaran ‘Tidak Parah’?
Advertisement
SEJUJURNYA maksiat itu tak ada yang tidak parah, karena dengan bermaksiat berarti pelakunya berani melakukan apa yang Allah larang, juga berani meninggalkan apa yang Allah wajibkan.
Termasuk dalam pacaran. Ini juga maksiat karena melanggar larangan Allah dalam firmanNya yang artinya,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (QS. Al-Isra: 32).
Ironisnya, sebagian pelaku pacaran menganggap pacaran mereka “sehat”, atau “tidak parah” karena tidak sampai kepada perzinaan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (QS. Al-Isra: 32).
Ironisnya, sebagian pelaku pacaran menganggap pacaran mereka “sehat”, atau “tidak parah” karena tidak sampai kepada perzinaan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, ia pasti melakukan hal itu dengan tidak dipungkiri lagi, zina mata adalah memandang, zina lisan adalah bicara, jiwa mengkhayal, dan kemaluan yang akan membenarkan itu atau mendustakannya,” (HR. Bukhari).
Setidakparah apapun versi berpacaran, hal-hal di bawah ini pasti tidak dapat dihindari:
1. Saling pandang
Allah berfirman yang artinya:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nuur : 30).
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Hai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita) dengan satu pandangan, karena yang pertama itu tidak menjadi kesalahan, tetapi tidak yang kedua.” (HR. Abu Dawud).
2. Berdua-duaan
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki itu menyendiri dengan seorang perempuan yang bukan mahram di tempat sepi, karena pihak yang ketiganya adalah syaithan.” (HR. Abu Dawud).
3. Saling sentuh
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Seorang di antara kamu ditikam kepalanya dengan jarum dari besi itu, adalah lebih baik daripada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya,” (HR. Thabrani).
Ini baru saling bersentuhan, maka bagaimana dosanya jika sampai bergandengan tangan bahkan berpelukan dan seterusnya -aktivitas yang lebih parah dari itu?
4. (Wanita) Tabarruj/dandan untuk orang yang tidak halal baginya
Allah berfirman yang artinya:
“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzaab:33).
Secara bahasa tabaru berarti menampakkan perhiasan bagi orang-orang asing (yang bukan mahram).
Imam asy-Syaukani berkata: “at-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang ini dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki”.
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata: “Arti ayat ini: Janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya”.
5. (Wanita) Melemah lembutkan suara saat berbicara
Allah berfirman yang artinya:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32).
6. (Wanita) Mengenakan parfum/minyak wangi keluar rumah
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur,” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Yang dimaksud hadits tersebut adalah parfum untuk keluar rumah dan laki-laki bisa mencium wanginya dan bisa membangkitkan syahwat laki-laki, lalu lelaki memandanginya sehingga akhirnya berzina mata. Karena wanita ini penyebabnya, maka ia pun mendapat dosanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
“Siapa pun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam shalat Isya’, shalat fardhu yang akhir.” (HR. Muslim).
Dan masih banyak lagi hadits yang melarang wanita ke masjid dengan mengenakan parfum.
Jika mengenakan parfum saat hendak ke masjid yang notabene bertujuan ibadah saja dilarang, apalagi jika keluar rumah selain ke masjid -termasuk bertemu pacar?
Ini baru sebagian kecilnya. Mengerikan, bukan? Setiap detail aktifitas di pacaran terhitung dosa, dan ini baru yang katanya “tidak parah”.
Sudahlah, akhiri saja ikatan pacaran itu. Ayo, kembali kepada Allah, sesali semuanya, dan berusaha menjadi hamba yang taat. Itu lebih baik daripada kebahagiaan semu yang didapatkan dari pacaran -pada hakikatnya itu bukanlah kebahagiaan, melainkan ajang menumpuk dosa.
Manusia bukan yang menghakimi dosa memang, tapi sudah menjadi kewajiban sesama muslim untuk saling mengingatkan dan menasihati; bahwa ketaatan menuai pahala, sedang kemaksiatan menuai dosa.
Sumber: Islampos