Waduh, Isteri Suka Nge-Net? Jangan Sampai Menjadi Perkara yang Sia-Sia
Advertisement
ISTERI adalah belahan jiwa sang suami, teman pelengkap hidup ketika susah maupun senang. Sejatinya, seorang istri itu harus mentaati perintah dari suaminya, tentunya perintah tersebut yang sejalan dengan hukum syara dan tidak bertentangan dengan aturan Allah SWT. Namun, apajadinya jika istri kita suka nge-net?
Nge-net? Sepertinya istilah tersebut sudah tidak asing lagi terdengar di telinga bukan? Pasalnya, di zaman yang serba modern seperti saat ini, dimana teknologi informasi berkembang semakin cepat dibutuhkan suatu teknologi yang bisa menjadi media perantara komunikasi secara cepat dan praktis.
Yaps, salah satunya adalah internet. Bagi seorang istri yang berkewajiban mengurusi rumah tangga dan mendidik anak-anaknya, apakah diperbolehkan menggunakan internet? Jawabannya tentu boleh, karena hukum asal suatu benda itu mubah. Namun, tentu harus diperhatikan seberapa sering kuantitas isteri menggunakan media internet.
Internet itu seperti dua mata pisau, ia bisa berdampak baik dan buruk tergantung siapa yang menggunakan. Jika pisau digunakan untuk memotong sayuran tentu hal tersebut baik karena bisa mempercepat seseorang dalam memasak, namun apajadinya jika pisau itu digunakan untuk menusuk seorang manusia, maka hal itu adalah dilarang dalam islam, dan bisa berdampak buruk baginya dan orang lain di sekitarnya.
Begitupun dengan penggunaan internet. Internet bisa menjadi lading kebaikan jika digunakan isteri untuk berdakwah atau membantu berjualan via media social. Namun, akan berdampak buruk jika penggunaan internet terlalu berlebihan, hingga membuat tugas utama seoarang isteri dinomerduakan.
Oleh karena itu, alangkah lebih baik jika isteri harus bijak dalam menggunakan internet atau nge-net. Jangan sampai membuat dirinya menjalani perkara yang sia-sia.
Oleh karena itu, alangkah lebih baik jika isteri harus bijak dalam menggunakan internet atau nge-net. Jangan sampai membuat dirinya menjalani perkara yang sia-sia.
Sebab menurut sabda rasulullah SAW, sebagai seoarang muslim itu harus meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat buat dirinya, terlebih bagi orang-orang di sekitarnya.
“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976).
Dengan demikian, seorang isteri diperbolehkan jika suka ngenet, asalkan ia tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban terhadap suami, anak-anak dan urusan rumah tangganya. Yang terpenting tentu penggunaan internet tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari suaminya. Sebab bagaimanapun, isteri itu harus menaati suaminya, seperti dalam hadist rasulullah SAW berikut:
“Jika seorang istri melakukan shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, memelihara kemaluannya dan menaati suaminya, niscaya dia akan memasuki surga Tuhannya,” (HR. Imam Ahmad) . Waallahu’alam